JadiUnggulan

surat keterangan usaha

« Back to Glossary Index

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang, yang berfungsi sebagai bukti atau pengakuan bahwa seseorang atau badan usaha menjalankan kegiatan usaha tertentu.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

  • KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau Paspor (untuk Warga Negara Asing).
  • Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa (beberapa daerah mengharuskan surat pengantar ini).
  • Bukti Tempat Usaha (seperti kontrak sewa atau dokumen yang menunjukkan alamat tempat usaha).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (bagi yang sudah memiliki).

2. Datang ke Kelurahan atau Kecamatan

  • Kunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat usaha Anda terdaftar.
  • Ajukan permohonan untuk membuat Surat Keterangan Usaha kepada petugas yang bertugas.
  • Lengkapi formulir pendaftaran yang diberikan oleh petugas.

3. Proses Pengajuan

  • Setelah formulir diisi, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang sudah dipersiapkan.
  • Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda ajukan, termasuk memastikan keberadaan usaha Anda.

4. Tunggu Proses Penerbitan

  • Proses pembuatan Surat Keterangan Usaha bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung dari kebijakan masing-masing kelurahan atau kecamatan.
  • Beberapa instansi mungkin juga meminta pengecekan lapangan jika diperlukan.

5. Ambil Surat Keterangan Usaha

  • Setelah surat selesai diproses, Anda akan diberitahukan untuk mengambil Surat Keterangan Usaha tersebut di kantor Kelurahan atau Kecamatan.

6. Alternatif Melalui Online (Jika Tersedia)

  • Beberapa daerah atau platform pemerintah menyediakan fasilitas pembuatan Surat Keterangan Usaha secara online melalui situs seperti SIPB (Sistem Informasi Pelayanan Publik) atau platform serupa.
  • Anda bisa mengisi formulir secara online, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menunggu surat tersebut diterbitkan secara digital atau dikirimkan ke alamat Anda.

Surat Keterangan Usaha ini umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran usaha, membuka rekening bank atas nama perusahaan, atau untuk pengajuan izin usaha tertentu.

________________________________________________________
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top