Untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik untuk individu maupun badan usaha, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk membuat NPWP:
Syarat Membuat NPWP untuk Individu
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
- NPWP diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kriteria penghasilan tertentu atau yang diwajibkan oleh peraturan perpajakan.
-
Warga Negara Asing (WNA)
- WNA yang memiliki penghasilan di Indonesia atau memiliki kewajiban perpajakan juga bisa mendaftar untuk NPWP.
Dokumen yang Diperlukan untuk Individu:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Untuk WNI, NPWP hanya dapat diterbitkan jika yang bersangkutan memiliki KTP yang masih berlaku.
-
Kartu Keluarga (KK) (opsional, bisa diminta jika diperlukan)
- Kadang, kartu keluarga bisa diminta sebagai dokumen tambahan untuk keperluan pendaftaran.
-
Surat Keterangan Kerja atau Bukti Penghasilan (jika ada)
- Bagi yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan, bisa menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan atau bukti penghasilan lainnya.
-
Dokumen Pendukung Lainnya (jika diperlukan)
- Misalnya, jika kamu bekerja sebagai tenaga lepas atau wirausaha, kamu bisa melampirkan dokumen terkait pekerjaan atau usaha tersebut.
Langkah-langkah Membuat NPWP Individu:
-
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
- Kamu bisa langsung datang ke kantor pajak (KPP) terdekat di wilayah tempat tinggalmu.
-
Pendaftaran Secara Online
- Jika lebih memilih untuk mendaftar secara online, kamu bisa mengakses DJP Online di www.pajak.go.id dan memilih menu pendaftaran NPWP.
-
Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Isi formulir yang diminta, baik di kantor pajak ataupun secara online.
-
Verifikasi Data
- Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar dan lengkap. Biasanya, petugas akan memverifikasi data yang kamu serahkan.
-
Menerima NPWP
- Setelah permohonan disetujui, kamu akan diberikan NPWP yang berlaku. Jika online, NPWP akan dikirim melalui email atau dapat diunduh langsung.
Syarat Membuat NPWP untuk Badan Usaha (Perusahaan)
-
Badan Usaha (PT, CV, Firma, dll.)
- NPWP juga diwajibkan untuk badan usaha yang beroperasi di Indonesia, baik itu perusahaan besar maupun kecil.
-
Dokumen yang Diperlukan untuk Badan Usaha:
- Akta Pendirian Perusahaan (untuk badan hukum seperti PT, CV, dll.).
- Surat Izin Usaha atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- KTP dari pengurus perusahaan atau pihak yang berwenang.
- NPWP pribadi pengurus (misalnya direktur utama atau pemilik perusahaan).
- Alamat Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
-
Langkah-langkah Membuat NPWP untuk Badan Usaha:
- Prosesnya hampir sama dengan individu, tapi memerlukan tambahan dokumen perusahaan.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui DJP Online atau dengan datang langsung ke KPP.
Catatan:
- Pendaftaran NPWP untuk individu biasanya gratis, dan untuk badan usaha, biasanya juga tidak ada biaya.
- Setiap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan yang melebihi batas tertentu wajib memiliki NPWP. Bahkan jika penghasilan tidak melebihi batas tersebut, NPWP masih bisa diperlukan untuk tujuan lain, seperti membuka rekening bank atau mengajukan kredit.
Jika kamu ingin mendaftar NPWP, kamu bisa memilih untuk melakukannya secara online melalui DJP Online atau langsung ke Kantor Pajak terdekat.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan