UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Di Indonesia, UKM memainkan peran penting dalam perekonomian karena jumlahnya yang besar dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi. Berikut adalah beberapa karakteristik umum dari UKM:
Kriteria UKM
- Usaha Kecil:
- Memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah:
- Memiliki kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Keunggulan UKM
- Kemampuan Adaptasi: UKM cenderung lebih fleksibel dan dapat cepat beradaptasi dengan perubahan pasar dibandingkan dengan perusahaan besar.
- Penyebaran Ekonomi: UKM membantu penyebaran ekonomi ke berbagai daerah, mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan.
- Penyerapan Tenaga Kerja: UKM menciptakan banyak lapangan pekerjaan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
Tantangan UKM
- Akses Modal: Banyak UKM yang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses modal dan perbankan.
- Teknologi dan Inovasi: Kurangnya akses terhadap teknologi canggih dan kemampuan untuk berinovasi menjadi tantangan bagi UKM.
- Manajemen dan Sumber Daya Manusia: Banyak UKM yang dihadapkan pada masalah manajemen dan pengembangan sumber daya manusia.