“UU PPh” merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). UU ini mengatur mengenai kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan usaha di Indonesia.
PPh ini terbagi dalam beberapa jenis, tergantung pada subjek pajaknya dan jenis penghasilannya, misalnya:
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai (karyawan).
- PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi tertentu, seperti impor barang atau pembelian barang dari perusahaan.
- PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang bukan merupakan karyawan, seperti jasa yang diberikan oleh konsultan atau pihak lain.
- PPh Pasal 25: Pajak yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak setiap bulan.
- PPh Pasal 29: Pembayaran pajak yang harus diselesaikan setelah SPT tahunan.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan