JadiUnggulan

Jasa Pendirian FIRMA

Mulai Bisnismu Menjadi Legal dan Terpercaya

JadiUnggulan menghadirkan solusi optimal untuk mendirikan FIRMA Anda. Kami berkomitmen untuk melindungi legalitas bisnis Anda dengan layanan profesional dan cepat

Paket Standar

Rp 5.000.000

Rp 2.499.000

Layanan Yang Didapat

Paket Komplit

Rp 6.000.000

Rp 2.999.000

Layanan Yang Didapat

*syarat & ketentuan berlaku

Lindungi Legalitas Bisnismu dengan JadiUnggulan! Tidak perlu repot mengurus semuanya sendiri. Serahkan saja pendirian Firmamu ke JadiUnggulan

Pertanyaan

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum seputar FIRMA dari JadiUnggulan.

Masih ada pertanyaan ?

Firma adalah bentuk usaha kemitraan di mana dua atau lebih orang bekerja sama untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan satu nama bersama. Semua anggota firma bertindak sebagai sekutu aktif dan memiliki tanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban perusahaan.

Perbedaan utama antara Firma dan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah dalam struktur sekutunya. Dalam Firma, semua sekutu adalah sekutu aktif, sedangkan dalam CV, terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif.

Mendirikan Firma melibatkan beberapa langkah:

  1. Pemilihan nama Firma yang sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum.

  2. Pembuatan Akta Pendirian di hadapan notaris.

  3. Pengajuan SK Kemenkumham untuk pengesahan.

  4. Pembuatan NPWP dan SKT Pajak.

  5. Registrasi melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha.

Keuntungan mendirikan Firma meliputi:

  • Proses pendirian yang relatif sederhana dan cepat.

  • Fleksibilitas dalam pengaturan internal antara sekutu.

  • Modal yang diperlukan tidak sebesar mendirikan PT (Perseroan Terbatas).

Risiko mendirikan Firma meliputi:

  • Semua sekutu memiliki tanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban perusahaan.

  • Risiko hukum dan finansial yang tinggi bagi setiap sekutu.

  • Ketergantungan pada kepercayaan dan kerjasama antara sekutu.

Pembagian keuntungan dalam Firma biasanya diatur dalam Akta Pendirian dan berdasarkan kesepakatan bersama antara sekutu. Pembagian ini bisa didasarkan pada kontribusi modal atau kesepakatan lainnya.

Ya, Firma harus memiliki Akta Pendirian yang disahkan oleh notaris sebagai bukti legalitas dan kesepakatan antara sekutu.

Pembubaran Firma dapat dilakukan melalui:

  • Kesepakatan bersama antara sekutu.

  • Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Akta Pendirian.

  • Penyelesaian seluruh kewajiban dan utang perusahaan.

  • Pengajuan pembubaran secara resmi dan pelaporan ke Kemenkumham.

Ya, Firma harus memiliki alamat fisik sebagai tempat usaha yang sah. Alamat ini juga digunakan untuk keperluan administratif dan legal.

Jika ada perubahan dalam keanggotaan sekutu, Firma harus memperbarui Akta Pendirian dan melaporkan perubahan tersebut kepada Kemenkumham serta instansi terkait lainnya.

Scroll to Top